Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas I B

DISKUSI HUKUM ISBAT WAKAF TERPADU PENGADILAN AGAMA SEPROVINSI JAMBI BERLANGSUNG SECARA VIRTUAL

Kuala Tungkal, 29/10/2021. Bertempat di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Kuala Tungkal mengikuti kegiatan diskusi hukum secara virtual yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, para Panitera Muda, Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kuala Tungkal dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi;


Diskusi hukum ini membahas masalah Istbat wakaf yang menjadi salah satu inovasi unggulan satu-satunya Pengadilan Agama di Indonesia yang telah melaksanakan MoU dengan ATN/BPN untuk melakasanakan Itbat wakaf terpadu.
Permasalahan wakaf yang penyelesaiannya menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama. Selanjutnya status tanah wakaf menjadi hal yang saat ini sering timbul ditengah masyarakat, tentu sejalan dengan perkembangan masyarakat, petumbuhan ekonomi,  dan pembangunan infrastruktur, pembangunan pemukiman, dan ketika tanah wakaf secara adiministrasi belum lengkap dan sudah berjalan dari masa ke masa dan waktu transaksi penyerahan tanah wakaf  yang telah berlangsung bertahun-tahun sedangkan wakif dan nadzir bahkan sudah meninggal serta dokumen wakaf itu sendiri tidak lagi di temukan lagi, justru menjadi permasalahan yang harus diselesaikan di tengah masyarakat;
Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi secara virtual membuka Diskusi Hukum ini yang juga dihadiri secara langsung oleh Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi memberikan pengarahan sebagai berikut:
a.Diskusi Hukum ini dilaksanakan adalah implementasi darirumusan Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama Pengadilan Agama sewilayah PengadilanTinggi Agama Jambi tahun 2021;
b. Implementasi dari MoU yang telah dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama Gubernur Jambi, Kantor Wilayah Agraria,  Tata Ruang/  Badan Pertanahan  Nasional  dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tanggal 19 Agustus 2021;
c.  Permasalahan status tanah wakaf perlu di carikan status hukum yang jelas, maka Diskusi Hukum ini menyatukan persepsi yang kemudian akan menjadi rumusan hukum dan sebagai pedoman bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan tanah wakaf;
d.Diskusi Hukum ini akan menimalisir perbedaan pendapat antara kita dalam memandang permasalahan status tanah wakaf, terutama bila ada pengajuan permohonan tentang istbat wakaf ke Pengadilan Agama;

Selanjutnya YM Hakim Tinggi Dr. H. Buang Yusuf, SH., MH selaku moderator kali ini mempersilahkan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal ZakariaAnsori, S.H.I., M.H memberikan presentasi makalah pembanding setelah presentasi makalah dari Ketua Pengadilan  Agama Jambi. Selanjutnya Kegiatan Diskusi ini berlanjut kepada pemakalah dan dipandu oleh mediator oleh Dr. H. Buang Yusuf, SH., MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

Dalam presentasinya Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal menyebutkan ada 6 perkara isbat wakaf yang masuk selama bulan Juli s/d Oktober 2021, dengan 4 perkara yang sudah putus kabul, 1 perkara masih proses, dan 1 perkara dicabut.  Adapun pelaksanaan isbat wakaf di Pengadilan Agama Kuala Tungkal mempunyai sasaranya itu tanah Wakaf yang belum bersertifikat; tanah yang sudah bersertifikat untuk dibalik nama dengan dasar peralihan Wakaf agar masyarakat memperoleh manfaat yaitu Penetapan Isbat Wakaf dari Pengadilan Agama; memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah dari kantor pertanahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Assalamu'alaikum...
Ada yang bisa kami bantu?
silahkan ketik info untuk mengetahui informasi lainnya