Kuala Tungkal, 29/10/2021. Bertempat di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Kuala Tungkal mengikuti kegiatan diskusi hukum secara virtual yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris, para Panitera Muda, Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kuala Tungkal dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi;
Selanjutnya YM Hakim Tinggi Dr. H. Buang Yusuf, SH., MH selaku moderator kali ini mempersilahkan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal ZakariaAnsori, S.H.I., M.H memberikan presentasi makalah pembanding setelah presentasi makalah dari Ketua Pengadilan Agama Jambi. Selanjutnya Kegiatan Diskusi ini berlanjut kepada pemakalah dan dipandu oleh mediator oleh Dr. H. Buang Yusuf, SH., MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Dalam presentasinya Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal menyebutkan ada 6 perkara isbat wakaf yang masuk selama bulan Juli s/d Oktober 2021, dengan 4 perkara yang sudah putus kabul, 1 perkara masih proses, dan 1 perkara dicabut. Adapun pelaksanaan isbat wakaf di Pengadilan Agama Kuala Tungkal mempunyai sasaranya itu tanah Wakaf yang belum bersertifikat; tanah yang sudah bersertifikat untuk dibalik nama dengan dasar peralihan Wakaf agar masyarakat memperoleh manfaat yaitu Penetapan Isbat Wakaf dari Pengadilan Agama; memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah dari kantor pertanahan.