Kuala Tungkal – Jumát, 12/11/21 Pukul 09. 00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SH.I., M.H., besama majelis hakim Peno Rahma Dinata, SH., dan Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., SH., M.H, serta Panitera Sidang Pengadilan Agama kuala Tungkal Erwan, SH, melaksanakan sidang ditempat (descente) yang adijukan oleh Wakil Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat, Suhatmeri, S.H, dengan agenda Persidangan proses pemetaan dan pengukuran tanah untuk Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat yang beralamat di Jalan Prof. Sri Soedewi, MS, SH, yang merupakan hibah dari Bapak Anshari.
Dalam descente tersebut PA Kuala Tungkal telah berkoordinasi dengan para stakeholder terkait, antara lain Wakil Kepala Sekolah Madrasan Aliyah Ustadz Abu Amar Addani, S.Pd.I, serta ahli BPN guna kelancaran pengukuran. Pemetaan dan pengukuran tersebut berdasarkan surat hibah Anshari atas tanah seluas 4.800 M2 yang rencananya akan digunakan sebagai Pemakaman Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat . Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sebagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat anatara lain , Ustadz Arkanuddin, S.HI, Ustadz Ahmad Hanif, S.Sy, Ustadz Zainal A’tho, S.Pd.I, dan Lurah Sungai Nibung, Alfizan Fajri, S.STP, Ketua RT Setempat, Wahyu, dan dihadiri juga oleh yang menghibahkan tanah tersebut Bapak Anshari.
Menurut Ustadz Abu Amar Addani, pemetaan dan pengukuran tanah dilakukan sebagai dasar pembuatan sertifikat tanah, yang merupakan salah satu syarat penting untuk menggunakan tanah tersebut sebagai Pemakaman Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat kedepannya. Setelah mendapatkan sertifikat, kami akan berusaha melengkapi syarat-syarat lainnya, ujar beliau. (E.W)