Kuala Tungkal, – Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) 18/11/2021, jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari bulan Januari sampai saat ini sudah berjumlah 1.438 perkara. Dalam masa Pandemi Covid-19 ini, tidak menyurutkan niat dari para pencari keadilan untuk mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
Kenaikan yang mendominasi adalah di perkara Dispensasi kawin yang kenaikannya cukup signifikan dibandingkan tahun 2020. Hal ini dipengaruhi sejak diundangkannya peraturan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia perkawinan asalnya untuk perempuan ialah 16 tahun kemudian diubah menjadi 19 tahun. Sementara itu, perkara yang mengalami kenaikan juga ada di sektor perceraian. Pada tahun 2020, perkara Gugatan yang diterima Pengadilan Agama Kuala Tungkal sebanyak 547 perkara, sedangkan perkara permohonan tahun 2020 Pengadilan Agama Kuala Tungkal menerima perkara sebanyak 670 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Bapak Zakaria Ansori, S.HI., M.H. mengatakan di masa-masa pandemi Covid-19 ini, dampak yang cukup besar didominasi karena faktor ekonomi. faktor inilah menjadi masalah yang sangat berpengaruh pada keharmonisan sebuah keluarga yang bisa menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Hal itulah yang kebanyakan menimbulkan perceraian, ujar Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal.(Poet-3)