Renah Mendaluh – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kuala Tungkal menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu pada 25 November 2021.
Isbat nikah adalah pengesahan status perkawinan pasangan yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan menurut undang-undang negara.
Sebanyak 66 pasangan mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar di Aula Kantor Camat Renah mendaluh. Acara Isbat nikah ini dibuka oleh Bapak Camat Renah Mendaluh yaitu Bapak Bambang Herianto, SE dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori,S.H.I, M.H, Para Hakim, kepaniteraan dan Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Perangkat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Perangkat Kantor Kecamatan Renah Mendaluh, KUA Renah Mendaluh, dan seluruh pasangan beserta saksi dan keluarga.
Tujuan dari isbat nikah ini adalah untuk memperjelas status pasangan suami istri yang sah di mata hukum, kemudian membantu dalam proses administrasi di bidang kependudukan.
Sebanyak 66 Pasangan Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Renah Mendaluh
