Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas I B

Berbondong-bondong Para Pasutri Ikuti Kegiatan Terakhir Sidang Isbat Nikah Terpadu Di Kantor Camat Renah Mendaluh

Kuala Tungkal, – Pengadilan Agama Kuala Tungkal bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat menggelar sidang Isbat Pernikahan Terpadu, Kamis, (02/12/2021) di Kantor Kecamatan Renah Mendaluh.

Sidang isbat Pernikahan terpadu tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Plt Sekertaris, Panitera Muda Hukum, Gugatan, Permohonan, Panitera Pengganti, Juru Sita, serta Staf Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Perwakilan Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dukcapil Tanjab Barat, Kemenag Tanjab Barat, KUA, Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Renah Mendaluh.

Adapun peserta sidang isbat pernikahan terpadu tersebut berjumlah 64 pasang yang merupakan pasangan resmi secara agama atau siri. Namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara, baik KUA atau Catatan Sipil. Maka para pasangan itu disahkan kembali pernikahannya melalui sidang isbat nikah.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori., SH.I, MH, bahwa pelayanan terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum serta membantu masyarakat yang tidak mampu.

“Di Kabupaten Tanjab Barat ini, masih banyak perkawinan yang belum tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab serta alasan, sehingga mereka tidak memiliki buku nikah,” tuturnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa, hal ini memberikan dampak negatif, diantaranya tidak dapat memiliki perlindungan hukum, karena tidak ada bukti pernikahan, seperti buku nikah dan kesulitan dalam menjamin hak-hak pernikahan apabila terjadi perceraian.

“Serta kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, dan kartu keluarga dalam kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” lanjutnya.

Dengan digelarnya sidang Isbat ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi pasangan yang tidak tercatat di KUA.

Mengingat pentingnya pencatatan nikah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum serta mempermudah kepengurusan administrasi kependudukan,” pungkasnya. *EW

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Assalamu'alaikum...
Ada yang bisa kami bantu?
silahkan ketik info untuk mengetahui informasi lainnya