Kuala Tungkal – 25/1/22) Pukul 15. 00 WIB, bertempat di ruang utama Sidang Pengadilan Agama Kuala Tungkal, dilaksanakan penandatanganan MOU (memorandun of understanding) Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Lembaga Bantuan Hukum Bandung S.H dan Rekan, diharidir oleh Ketua Zakaria Ansori, S.H., MH, Wakil Ketua Sri Riski Dwi Putri, S.H., MH, Panitera Ghozi, S.Ag., MA, PLT Sekertaris Muhammad Zainuddin, S.H., MH, dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Acara di oleh Ketua Zakaria Ansori, S.H., MH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada pak Bandung telah bergabung di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal semoga dengan MoU ini dapat membantu masyarakat banyak untuk meberikan layanan hukum yang maksimal di Posbakum sehinggal tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Ucap Beliau.
Kemudian Lembaga Bantuan Hukum Bandung, S.H dan Rekan dalam Sambutannya mengucapkan terimakasih banyak atas kesempatan dan ini menjadi pengalaman kedua Kali kami khususnya di Pengadilan Agama Kuala Tungkal dalam memberikan layanan di Posbakum. Ini sebuah kesempatan dan apresiasi yang besar kepada kami, dan kami akan semaksimal mungkin akan meberikan layanan yang baik di Pos bantuan Hukum Ini, sekali lagi kami ucapkan Terimakasih banyak”. Jelasnya. *E.W