Kuala Tungkal – Rabu, 02/02/2022, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Kuala Tungkal, Ahmad Farhan, S.Sy., SH., MH – Hakim Mediator Pengadilan Agama Kuala Tungkal, berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam Perkara Harta Bersama.
Pada Mediasi tersebut, Ahmad Farhan selain sebagai Mediator juga menjadi fasilitator bagi para pihak untuk merumuskan kesepakatan perdamaian sesuai kehendak para pihak sesuai syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 KUH Perdata.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang Mediasi, Hakim Mediator selalu menjelaskan tata cara Mediasi dan keuntungan-keuntungan proses Mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Sri Rizki Dwi Putri SH., M.H. selaku Ketua Mejalis Hakim perkara tersebut turut senang dan mengapresiasi Hakim Mediator yang telah memfasilitasi segala ruang untuk memcapai perdamaian.
Mudah-mudahan keberhasilan ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para Mediator di Pengadilan Agama Kuala Tungkal, untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan berakhir dengan damai di ruang Mediasi. *E.W