Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas I B

Lakukan Secara Ketat, Pimpinan PA Kuala Tungkal Seleksi Agen Perubahan

Kuala Tungkal – Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya yang terus dilakukan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk mencapai tata kelola pemerintahan/organisasi yang baik yang baik.

Kamis, 3/2/22 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Tungkal telah Tim Reformasi Birokrasi Pengadilan Agama Kuala Tungkal mengadakan penjaringan dan assessment agen perubahan atau agent of change.
Dalam Assessment Agen of Change ini di pimpin oleh Ketua Zakaria Ansori, SH.I., MH, dan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Sri Rizki Dwi Putri, SH., MH, serta Panitera Ghozi, S.Ag., MA, PLT Sekretaris, Muhammad Zainuddin, SH., MH.

Tata cara pembangunan agen perubahan di instansi pemerintah diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Agen Perubahan Di Instansi Pemerintah.
Sosok agen perubahan atau agent of change tidak sembarang, sangat diperlukan untuk membangun ZI dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM Aparatur.
Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.

Wakil Ketua Sri Rizki Dwi Putri,SH., MH, mengatakan untuk seleksi Agen Of Change tahun ini tidak sembarang dan hanya sekedar terpampang foto dibanner tetapi seleksi kali ini sangat ketat diantaranya harus memenuhi 6 kriteria bagi setiap individu/organisasi untuk dapat dipilih menjadi Agen Perubahan diantaranya adalah: 1) Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI, 2) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, 3) Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, 4) Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik, 5) Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya, dan 6) Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Tahapan yang dilakukan tim Pengadilan Agama Kuala Tungkal dalam membentuk Agen Perubahan meliputi: tahap penyaringan awal, tahap assesment individu Agen Perubahan yang telah terpilih dan tahap penetapan formal. Berdasarkan hasil seleksi penjaringan awal dan asesmen, dipilihlah 3 bagian kandidat sebagai Agen Perubahan di Pengadilan Agama Kuala Tungakal : Para Hakim, bagian Kepaniteraan dan bagian Kesekretariatan, yang terpilih sebagai sosok agen perubahan atau agent of change nantinya akan memiliki peran dan tugas yang sudah ditetapkan. *E.W

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Assalamu'alaikum...
Ada yang bisa kami bantu?
silahkan ketik info untuk mengetahui informasi lainnya