Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas I B

Eksekusi Rill Pengadilan Agama Kuala Tungkal Berhasil Dilaksanakan di 3 Desa secara Efisien

Pengadilan Agama Kuala Tungkal pada hari Kamis 31 Maret 2022, berhasil melaksanakan eksekusi riil, atas perkara Harta Bersama berupa obyek Kebun sawit yang terletak di tiga Desa yaitu Desa Tanjung Bojo, Desa Lubuk Lawas dan Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pelaksanakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori, S.H.I., M.H. Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PA.Ktl, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Kuala Tungkal nomor 393/Pdt.G/2020/PA.Ktl.

Tim eksekusi rill di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria, Ansori, S.H.I., M.H, Panitera Ghozi, S.Ag., M.A, Jurusita, 2 org saksi, Pihak Pemohon Eksekusi rill, Pihak Kelurahan/Desa setempat, Aparat Kepolisian dan BPN Tanjung Jabung Barat. Dalam pelaksanaan eksekusi rill tersebut terlaksana dengan aman dan damai.

Landasan hukum eksekusi ini adalah pasal 200 (11) HIR/ 218 (2) Rbg ini yang terkait dengan eksekusi pada harta bersama atau warisan sedangkan untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang adalah pasal 197 HIR/ 208 Rbg. Dengan tahapan pelaksanaan eksekusi sebagai berikut:

A. Persiapan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi

  1. Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua PA tentang perintah eksekusi terhadap barang-barang tergugat;
  2. Mempelajari dan memahami putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi;
  3. Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi;
  4. Melaksanakan perhitungan tentang biaya proses dan pelaksanaan eksekusi.

B. Pelaksanaan Eksekusi

  1. Pada prinsipnya kedua jenis eksekusi yang disebutkan di atas baru dapat dilaksanakan setelah dilampauinya tenggang waktu peringatan (Aanmaning) kepada Tergugat yang dikalahkan / Termohon eksekusi. Ketua Pengadilan agama telah mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi kepada Panitera dan Jurusita.
  2. Pelaksanaan Eksekusi Riil (Ps.1033 Rv)
  3. Jurusita berangkat bersama rombongan dan 2 orang saksi menuju tempat obyek eksekusi, menunggu kehadiran pejabat terkait, satuan keamanan, Pemohon dan Termohon eksekusi;
  4. Jurusita membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi;
  5. Jurusita membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dengan menyebut secara rinci dan jelas terhadap barang-barang yang dieksekusi, meliputi jenis, bentuk, letak, batas-batas dan ukurannya;
  6. Jurusita menandatangani Berita Acara pelaksanaan eksekusi tersebut dan 2 orang saksi;
  7. Jurusita menyerahkan barang-barang tereksekusi kepada Pemohon eksekusi;
  8. Jurusita membuat Salinan Berita Acara Eksekusi sebanyak rangkap, disampaikan kepada Ketua PA sebagai laporan, kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi, kepada petugas register eksekusi dan arsip.

Tepat pada pukul 17:00 WIB Eksekusi riil ini telah selesai dan berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan aman dan lancar berkat Tim Eksekusi Rill beserta Aparat Kepolisian.(FM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Assalamu'alaikum...
Ada yang bisa kami bantu?
silahkan ketik info untuk mengetahui informasi lainnya