Hari Rabu 05 April 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Kuala Tungkal berhasil kembali mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan dengan Mediator Bapak Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal dalam perkara No 160/Pdt.G/2022/PA.Ktl.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian kembali berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali yang tertuang dalam akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa khususnya di Pengadilan Agama Kuala Tungkal . (DL)