Mediator Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H. pada hari Selasa (05/4/2022), Mediasi Berhasil Mencapai Kesepakatan Sebagian Tuntutan Perkara para pihak dengan perkara poligami nomor 136/Pdt.G/2022/PA.Ktl.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Pemohon dan Termohon telah bersepakat bagian dalam hal harta bersama.
Alhamdulillah, dengan berdamainya para pihak menjadi sebuah kebahagiaan bagi PA Kuala Tungkal karena dapat membantu menyelesaikan masalah rumah tangga pihak. Semoga rumah tangga para pihak dapat dipertahankan dan berjalan dengan rukun. Aamiin.