Kuala Tungkal (04/10/2022) Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini adalah bentuk pelayanan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, dan tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“ini adalah tekad secara tertulis dari kita semua sebagai Aparatur Pengadilan Agama Kuala Tungkal untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan pemerintahan yang melayani. Itu yang penting” ucap Bapak Syamsul Hadi.
“harapannya bebas korupsi benar-benar terwujud. Kita semua tanpa terkecuali harus bekerja lebih keras dalam melayani masyarakat. Hal ini diukur selain dari komentar masyarakat melalui media sosial (dalam komentar dan posting) tapi juga melalui berbagai indeks pada survey kepuasan masyarakat dan persepsi anti korupsi” lanjut beliau.
Setelah pembacaan pakta integritas secara bersama-sama, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kuala Tungkal dihadapan Ketua