Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas I B

PA Kuala Tungkal Selenggarakan Sidang Virtual dan Mediasi Virtual

Kuala Tungkal, Rabu, 12 Oktober 2022 Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB menyelenggarakan sidang virtual dalam Sidang Pertama perkara gugatan Perceraian yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Kuala Tungkal dengan PA Jayapura.

Persidangan perkara dilakukan oleh Ketua Majelis Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy yang juga Ketua PA Kuala Tungkal dan Anggota Ahmad Farhan Subhi, S.Sy., S.H., M.H dan Peno Rahma Dinata, S.H., didampingi Panitera Ilyas, S.H.

Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.

Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court. Selain itu PA Kuala Tungkal juga memediasi pihak yang berperkara secara virtual yakni Hakim Fitra Nurhalim, S.H.I., M.H sebagai mediatornya.

Perbedaannya adalah jika sebelumnya e-court baru memberikan tiga layanan yaitu pendaftaran secara elektronik (e-filling), pembayaran secara elektronik (e-payment) serta pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summons) namun e-litigasi memiliki layanan yang lebih luas lagi yaitu bisa melakukan jawab-menjawab secara elektronik (jawaban, replik dan duplik), penyampaian kesimpulan para pihak serta penyampaian putusan pengadilan.

Ditemui usai persidangan, Ketua PA Kuala Tungkal mengatakan persidangan elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara.

“Bayangkan jika kita harus menghadirkan para pihak berperkara secara langsung dari Jayapura. Berapa kira-kira biaya yang dikeluarkan, berapa lama pula kira-kira waktu yang dibutuhkan dan terlebih lagi tenaga yang dikeluarkan. Namun dengan adanya fasilitas persidangan virtual sepeti ini, kita bisa memangkas itu semua. Selain mereka mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi pasti akan mengeluarkan juga biaya untuk persyaratan bepergian jauh/luar kota.” imbuhnya.

Open chat
Assalamu'alaikum...
Ada yang bisa kami bantu?
silahkan ketik info untuk mengetahui informasi lainnya