Kuala Tungkal (31/01/2023), Pengadilan Agama Kuala Tungkal kedatangan tamu istimewa pada hari ini yakni KPP Pratama Kuala Tungkal dalam rangka . sosialisasi pemadanan Data NIK menjadi NPWP, yang disambut langsung oleh ketua pengadilan Agama Kuala Tungkal Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy dan para hakim serta sekretaris di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Agama Kuala Tungkal Dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Pegawai Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas IB.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. KPP Pratama Kuala Tungkal menginformasikan bahwa seluruh ASN diharapkan melaporkan SPT Masa PPh 21 sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret 2023. Beliau juga memandu para peserta sosialisasi dalam pembuatan SPT Tahunan wajib pajak Orang Pribadi.
Per 1 Januari 2024 mendatang juga seluruh nomor NPWP akan dilakukan sinkronisasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik wajib pajak. Para wajib pajak juga bisa langsung validasi nomor NIK-nya melalui website DJP Online menggunakan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta mendukung nilai efisiensi.