Riyadh – Setelah melakukan perjalanan udara lebih dari 10 jam, Delegasi Mahkamah Agung RI akhirnya tiba di Riyadh, Arab Saudi. Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., bersama delegasi melakukan kunjungan istimewa untuk meninjau 35 peserta Diklat Ekonomi Syari’ah di Higher Judicial Institute, Universitas Imam Muhammad Bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, dalam upaya memperdalam dan meningkatkan pemahaman dan keterampilan para hakim terkait ekonomi syari’ah,
Dalam kunjungan ini, Ketua Mahkamah Agung RI didampingi, Yang Mulia Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, Hakim Agung, Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., Plt. Dirjen Badilag, dan Abu Jahid Darso Atmodho,Lc., L.L.M., PhD.
Kunjungan Ketua Mahkamah Agung ini menjadi momen bersejarah dalam pengembangan kapasitas hakim-hakim yang akan memegang peran kunci dalam penegakan hukum dan keadilan di bidang ekonomi syari’ah. Dalam sambutannya, Prof. Syarifuddin menyampaikan pentingnya memahami prinsip-prinsip ekonomi syari’ah dalam konteks keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Acara dimulai dengan penyambutan hangat oleh peserta diklat dan pihak penyelenggara. Para peserta, sebanyak 35 hakim peradilan agama dari berbagai wilayah, tampak antusias menyambut kehadiran Ketua Mahkamah Agung, yang merupakan otoritas tertinggi dalam sistem peradilan di negara ini.
Pertemuan dimulai dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta diklat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Ketua Mahkamah Agung. Diskusi ini mencakup berbagai topik terkait ekonomi syari’ah, termasuk peran hakim dalam menangani kasus-kasus ekonomi syari’ah yang semakin kompleks.
Salah satu poin utama yang diangkat dalam pertemuan adalah pentingnya kerjasama antara lembaga peradilan dan institusi ekonomi syari’ah dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dan mendukung bagi perkembangan ekonomi berbasis syari’ah. Ketua Mahkamah Agung menekankan bahwa hakim-hakim memiliki peran krusial dalam memastikan implementasi prinsip-prinsip ekonomi syari’ah dalam kasus-kasus yang mereka tangani, selain itu beliau juga menyampaikan apresiasinya atas semangat dan komitmen para peserta dalam mengejar pemahaman yang lebih mendalam tentang ekonomi syari’ah, dengan harapan bahwa kunjungan ini dapat menjadi landasan bagi peningkatan kapasitas dan pengetahuan hakim-hakim dalam menghadapi dinamika ekonomi syari’ah.
Kunjungan ini bukan hanya tentang pertukaran informasi, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk mempererat sinergi antara lembaga peradilan dan sektor ekonomi syari’ah di dua negara. Pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi syari’ah diharapkan dapat menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi pengambilan keputusan hakim dalam menghadapi tantangan-tantangan ekonomi modern