Pengadilan Agama Kuala Tungkal memberikan materi Tentang Peningkatan Kualitas Keluarga untuk Mencegah dan Menekan Angka Perceraian yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kab. Tanjung Jabung Barat, Gelombang 5 dan 6 pada Hari Rabu dan Kamis 11-12 September 2024 di Aula kantor Kelurahan Kampung Nelayan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan sosialisasi terkait perkawinan dan perceraian serta akibat-akibat hukum dari perkawinan dan percaraian berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. adapun Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal YM. H. Zakaria Ansori, S.H.I., M.H memberi materi pada hari Rabu sedangkan Wakil ketua H.M. Jazuli, S.Ag., M.H. hari Kamis, menjelaskan tentang materi berkenaan dengan aturan-aturan perceraian yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan menjelaskan tentang dispensasi kawin yaitu Pemberian izin untuk melaksanakan perkawinan oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum belum mencapai umur 19 tahun.
Dengan telah diselenggarakannya Sosialisasi terkait perkawinan dan perceraian berdasarkan ketentuan perundang-undangan, diharapkan kedepannya dapat mengurangi angka perceraian yang terjadi pada Kelurahan Kampung Nelayan.