Kuala Tungkal - Berdasarkan surat Permohonan pemerikasaan saksi melalui telekonferensi Nomor : W22-A14/305/HK.05/VI/2020, atas perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah Nomor : 3/Pdt.P/2020/PA.Bangli.
Kemudian Pengadilan Agama Kuala Tungkal sangat bersedia memfasilitasi delegasi pemeriksaan saksi dengan Pengadilan Agama Bangli, dalam agenda persidangan tersebut Pengadilan Agama Kuala Tungkal menyiapkan ruangan untuk melangsungkan persidangan secara telekonferensi diruang media center Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kamis, 17/06/2020. Selain menghemat biaya dan waktu untuk mengadirkan saksi kepersidangan dimana saksi berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kuala Tungkal) dan Persidangan dilaksanakan di Kabupaten Bangli.
"Langkah yang dilakukan ini adalah merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan sidang melalui telekonferensi ini merupakan sebuah solusi penyelesian dalam pemeriksaan dan putusan" Ujar Muhammad Habibullah, S.HI., M.H, yang juga menjadi pengawas yang mendampingi para saksi pada pemeriksaan perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim Pengailan Agama Bangli menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kuala Tungkal yang telah mersedia memfasilitasi dalam acara persidangan tersebut. (E.W)