Kuala Tungkal - Tepat diawal pekan tanggal 24/6/2020 saat memulai aktivitas pekerjaan PA Kuala Tungkal lansung kedatangan rombongan tim pengawas dan pembinaan dari PTA Jambi. Rombongan tim Hatiwasda PTA Jambi yang terdiri dari Drs. H.Bustamin Hp, S.H., M.H sebagai ketua tim dan Sahril, S.H., M.H serta Budi Barliansyah, S.E, Hj. Mayatul Sofia, S.H., M.H, M. Ukhbah Rizal,S.Kom, Widia Ningsih, A.Md sebagai anggota tim, kedatangan mereka disambut oleh pimpinan dan pegawai PA Kuala Tungkal.
Kedatangan rombongan Hatiwasda dari PTA Jambi dalam rangka melaksanakan evaluasi terhadap kinerja dan tindak lanjut dari pengawasan serta pembinaan yang dilakukan setiap Tahunnya. Selama tiga hari dimulai pada hari Rabu dan berakhir pada hari Jum'at. Pada hari terakhir Jum'at tim Hatiwasda PTA Jambi melakukan ekspose di ruang sidang utama PA Kuala Tungkal dan diikuti seluruh Pegawai PA Kuala Tungkal terhadap segala sesuatu yang ditemui selama pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Drs. H. Bustamin Hp,S.H., M.H menyampaikan tentang hasil evaluasi secara umum apa yang telah dilakukan oleh PTA Jambi pada dasarnya sudah berjalan dengan sangat baik, namun tentu masih ada kekurangan-kekurangan yang ditemui seperti dalam bidang keperkaraan menyangkut masalah register, laporan, Berita Acara Sidang dan lain sebagainya. Yang namun secara keseluruhan PA Kuala Tungkal sudah menunjukkan arah yang lebih baik dan terus berobah dari tahun ketahun. Ketua tim menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja serta apa yang telah dicapai oleh PA Kuala Tungkal dan berharap kedepannya kinerja serta prestasi lebih dapat ditingkatkan. Dalam hal pembinaan Ketua Tim Hatiwasda PTA Jambi menyampaikan beberapa pesan, pertama tentang manjemen peradilan, baiknya kinerja sebuah institusi tentunya karena di menej dengan baik,. Yang kedua adalah menyangkut persoalan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, disiplin merupakan bagian rasa syukur dan tanggung jawab moral kita secara vertikal kepada Allah SWT dan secara horizontal kepada pemerintah terhadap apa yang telah kita terima, maka sebagai pedoman pelaksanaannya kita sudah mendapat acuan dari Mahkamah Agung Nomor : 071 / KMA / SK / V /2008. (E.W).