Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas I B

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  • Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

  • Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran IX).
  • Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  • Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  • Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; 19
    • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
      • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
      • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
      • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; (iv) Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon.
    • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
    • Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Open chat
Assalamu'alaikum...
Ada yang bisa kami bantu?
silahkan ketik info untuk mengetahui informasi lainnya