Sejarah PA Kuala Tungkal
Untuk menelusuri sejarah berdirinya Pengadilan Agama Kuala Tungkal tentu tidak terlepas dari sejarah berdirinya Kabupaten Tanjung Jabung itu sendiri. Karena itu dalam tulisan ini perlu disinggung sepintas tentang sejarah perkembangan Kabupaten Tanjung Jabung dari awal kemerdekaan hingga kini yang tentu saja turut menentukan sejarah berdiri dan berkembangnya Pengadilan Agama Kuala Tungkal hingga sekarang.
Pada tahun 1946 tepatnya tanggal 15 April 1946, Berdasarkan Surat Keputusan Komite Nasional Indonsia (KNI) yang berpusat di Kota Bukit Tinggi, Untuk Pembagian Wilayah Provinsi di Pulau Sumatera, maka Pulau Sumatera di bagi menjadi 3 (tiga) Provinsi yaitu : Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan. Pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi yang terdiri dari Batanghari dan Sarolangun Bangko, tergabung dalam Provinsi Sumatera Tengah yang dikukuhkan dengan Undang – Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1947. 13 (tigabelas) tahun setelah Indonesia merdeka tepatnya tahun 1958 lahirlah Undang – Undang Nomor 61 Tahun 1958 pada tanggal 6 Januari 1958 Tentang Pembentukan Keresidenan Jambi menjadi Provinsi Tingkat I Jambi yang terdiri dari 3 kabupaten yaitu : Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Kerinci. Kemudian pada tahun 1965 wilayah Kabupaten Batanghari dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Kabupaten Dati II Batanghari dengan Ibukota Kenali Asam dan Kabupaten Dati II Tanjung Jabung dengan Ibukotanya Kuala Tungkal. Kabupaten Dati II Tanjung Jabung diresmikan menjadi daerah kabupaten pada tanggal 10 Agustus 1965 yang dikukuhkan dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1965), yang terdiri dari 3 kecamatan yaitu : Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Tungkal Ulu dan Kecamatan Muara Sabak. #sumber.
Oleh karena itu, Menurut Ust. Abdul Kadir dari tahun berdirinya Kabupaten Tanjung Jabung tahun 1965 hingga tahun 1971 sebelum lahirnya Pengadilan Agama Kuala Tungkal wilayah yurisdiksi Kabupaten Tanjung Jabung masih masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Batanghari atau kita kenal sekarang PA Kelas I.A. Kota Jambi. Hal ini tergambar jelas dari penjelasan beliau secara langsung saat wawancara tanggal 13 Nopember 2014 sebagai berikut : “Saya bekerja di PA Kuala Tungkal mulai tahun 1972 sejak awal resmi berdirinya Pengadilan Agama Kuala Tungkal, waktu itu jumlah pegawai baru 4 orang termasuk Ketuanya Pak KH. Said Maghwi, BA. Sebelumnya saya adalah PNS Depag RI pada Kantor KUA Kec. Tungkal Ilir kemudian misbar ke PA tahun 1972 ketika PA baru lahir, sebelumnya saya adalah Pegawai Honor di KUA tersebut dari tahun 1961 sampai dengan tahun 1965, tahun 1966 saya diangkat menjadi PNS. Saat itu belum ada PA, jadi orang yang berperkara kembali ke PA Batanghari (sekarang PA Jambi Kelas I.A). Saat masih honor dan PNS di KUA Kec. Tungkal Ilir tersebut, saya juga banyak membantu masyarakat pencari keadilan membuat surat gugatan atau surat permohonan lalu di daftar ke PA Batanghari (PA Jambi);
Masih menurut Ust. Abdul Kadir, Pengadilan Agama pertama kali berdiri di Jalan pelabuhan disamping Jalan Balai Marga. Ketua pertama kali adalah H. Said Maghwi dengan menyewa gedung milik pemerintah sekitar tahun 1972. kemudian pindah ke kantor milik sendiri di komplek perkantoran Pemda tahun 1979 dengan tanah hasil pemberian dari Pemda waktu itu Bupati Nazaruddin. (hasil wawancara dengan ust. Abdul Kadir (Pensiunan PNS PA Kuala Tungkal 1972-1990) malam kamis, 13 Nopember 2014.
Adapun sosok Ketua PA Kuala Tungkal yang pertama yaitu KH. Said Maghwi, BA selain sebagai Hakim ternyata beliau juga adalah sosok seorang guru / ustadz sebagaimana uraian berikut: “KH. Said Magewi dilahirkan di Kuala Tungkal, Ia adalah alumni Madrasah Aliyah (Pondok Pesantren) As’ad Seberang Kota Jambi. Ia adalah salah satu dari empat santri kesayangan KH. Abdul Qadir Ibrahim Mudir ’Am Madrasah As’ad. KH. Said Magewi bersama tiga orang temannya yaitu Z. Azwan, M. Sata’ Nasir dan Hasan Basuni (dua nama terakhir adalah guru PHI, keduanya berasal dari Kuala Tungkal juga sama halnya dengan [KH] Said Magewi) sekitar awal tahu 1960-an mencetuskan ide untuk mendirikan Organisasi Intra Sekolah dengan nama Keluarga Pelajar As’ad (KPA). Namun ide tersebut tidak begitu mudah terwujud karena mendapat tantangan dari para ustaz yang menurut mereka organisasi ini akan dijadikan alat penentang guru. Karena para santri tersebut adalah murid kesayangan, maka lama kelamaan terwujudlah organisasi tersebut. Ada beberapa orang lagi alumni Madrasah As’ad dari Kuala Tungkal yang juga sebagai guru PHI, di antaranya adalah (KH) Ali Abdul Wahab dan (KH) Hasanuddin, (H) A. Murni, (H) A. Basri bin H. Marsam dan (H) Asfandi (tiga nama teakhir bukan guru MHI) (sekitar tahun 1954-1957). Mereka adalah alumni MHI yang setelah menamatkan Tingkat Ibtidaiyah di MHI, kemudian Lihat juga KH. Abdul Halim Kasim, SH. Sejarah Singkat Perguruan Hidayatul Islamiyah Kuala Tungkal, (YPHI Kuala Tungkal, 1997), hlm. 10.” (Situs TungkalTempoDoeloe, diambil 15 Desember 2014). Selain itu menurut Arifin, SH. (Panmud Permohonan PA Kuala Tungkal sekarang) KH. Said Maghwi juga pernah menjabat sebagai salah satu pimpinan Masjid Agung Kuala Tungkal, pernah menjadi Ketua Yayasan An-Nadwah, Fakultas Usuluddin STAI Kuala Tungkal yang sekarang masih berjalan cukup baik;
Sedangkan menurut Ust. KH. Abdul Muin, Pengadilan Agama pertama kali berdiri sekitar tahun 1970-an bertempat di Jalan pelabuhan disamping Jalan Balai Marga dengan menyewa gedung milik pemerintah. Ketua pertama kali adalah H. Ibrahim dan Hakimnya H. Badrun. Maaf saya sudah lupa tahun pastinya, kemudian pindah ke komplek perkantoran Pemda sekitar tahun 1979. Hal ini berdasarkan hasil wawancara dengan Ust.KH. Abdul Muin (Hakim Honor 1989 1990) pada malam kamis, 6 Nopember 2014.
Berangkat dari apa yang disampaikan oleh Ust. KH. Abdul Muin bahwa sebelum secara resmi berdiri PA Kuala Tungkal tahun 1972, sebenarnya telah ada cikal bakal PA Kuala Tungkal yang pada waktu masih bernama Mahkamah Syar’ijah yang dipimpin oleh KH. Ibrahim. Informasi ini bisa saja benar adanya karena telah ditemukan putusan Mahkamah Syar’ijah Kuala Tungkal tahun 1969 (sekarang ada ditangan Pak Wakil Ketua Drs. H. Mohd. Dongan). Selain itu, berdasarkan sumber dari situs TanjabTempoDoeloe pendapat KH Abdul Muin ada benarnya karena pada tahun 1968 para ulama Kuala Tungkal yang tergabung dalam PHI pada saat itu tengah membentuk semacam pengadilan bagi umat islam di kuala tungkal untuk menyelesaikan masalah atau sengketa kekeluargaan baik talak, cerai, waris, wasiat, hibah dan wakaf secara hukum islam pada saat itu. Berikut kutipan lengkap dari situs TanjabTempoDoeloe : “Kemudian, pada periode ini tahun 1968, para guru MHI dan beberapa orang lainnya memperakarsai berdirinya Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal dan beberapa orang di antaranya menjadi hakim honorer. Pengadilan Agama Kuala Tungkal berdiri sejak tahun 1968 dengan alamat pertama di jalan Pelabuhan. Jumlah Pegawai (sekaligus pendiri) 3 orang, yaitu:
Ketua : K.H. Said Magwie.
Karyawan : Maksum A. Kadir, Idris dan Ahmad Sulaiman.
Hakim Honorer : KH. M Shaleh, KH. M. Ali Wahab, KH. M. Ibrahim, KH. M. Fuad Damhuzi, BA, Rauf dan Ahmad Khudori, BA.”
Adapun Menurut Dr. Abdul Gani, Pengadilan Agama Kuala Tungkal dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 1972 tanggal 16 Maret 1972. (Dr. Abdul Gani Abdullah, Himpunan Per Undang-Undangan dan Peraturan Peradilan Agama, PT Intermasa, Jakarta 1991, hal. 536).
Kemudian, seiring dengan bergulirnya Era Desentralisasi daerah, dimana daerah di beri wewenang dan keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan Undang-undang No.54 Tanggal 4 Oktober 1999 tentang pemekaran wilayah kabupaten dalam Provinsi Jambi telah memekarkan diri menjadi dua wilayah yaitu :1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibukota Kuala Tungkal2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sebagai Kabupaten hasil pemekaran dengan Ibukota Pangkalan Bulian. Sumber Lembaga Adat Tanjung Jabung Barat. #sumber.
Dengan mekarnya Kabupaten Tanjung Jabung menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka wilayah hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal tetap meliputi 2 kabupaten tersebut sampai ada pembentukan pengadilan Agama yang baru untuk wilayah Kabupaten yang baru mekar yaitu Tanjung Jabung Timur dengan Ibu kota Muara Sabak. Satu tahun setelah resmi pemekaran, keluarlah Keputusan Presiden No. 179 tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang pembentukan Pengadilan Agama Muara Sabak lalu ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama RI tanggal 21 Agustus 2001 yang yurisdiksinya meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Timur setelah 28 tahun berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal (1972-2000). Dengan demikian sejak tahun 2001 hingga sekarang Pengadilan Agama Kuala Tungkal hanya meliputi yurisdiksi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak lagi menaungi wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pengadilan Agama Kuala Tungkal naik kelas dari kelas II menjadi kelas I B. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 793/SEK/SK/VII/2022 tentang Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
Sebelumnya Dalam Surat Keputusan MENPAN RB Nomor B/597/M.KT.01/2022 tanggal 17 Juni 2022 Perihal Persetujuan Peningkatan Kelas/Tipe Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI, terdapat 73 Pengadilan Tingkat Pertama yang naik kelas.
Di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi sendiri hanya 1 pengadilan agama yang naik kelas, yaitu Pengadilan Agama Kuala Tungkal naik ke kelas IB tahun 2022.
Kenaikan kelas merupakan buah dari kerja keras para pimpinan terdahulu hingga saat ini, para pegawai yang telah pensiun atau mutasi serta kerja keras seluruh elemen yang ada di Pengadilan Agama Kuala Tungkal.