Tupoksi:
Pengadilan Agama Kuala Tungkal merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata agama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan perubahan pertama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Pengadilan Agama Kuala Tungkal adalah Pengadilan Agama kelas I B, terletak di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi MS. SH, Kuala Tungkal, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kode Pos 36551. Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal meliputi 1 (satu) Kabupaten di Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari 13 (tiga belas) Kecamatan.
Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal dapat dilihat sebagai berikut:
1. Wilayah Hukum untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdiri dari 13 (tiga belas) Kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Tungkal Ulu, dengan 10 Desa/Kelurahan;
b. Kecamatan Merlung, dengan 9 Desa/Kelurahan;
c. Kecamatan Batang Asaam, dengan 11 Desa/Kelurahan;
d. Kecamatan Tebing Tinggi, dengan 10 Desa/Kelurahan;
e. Kecamatan Renah Mendaluh, dengan 10 Desa/Kelurahan;
f. Kecamatan Muara Papalik, dengan 10 Desa/Kelurahan;
g. Kecamatan Pengabuan, dengan 13 Desa/Kelurahan;
h. Kecamatan Senyerang, dengan 10 Desa/Kelurahan;
i. Kecamatan Bram Itam, dengan 10 Desa/Kelurahan;
j. Kecamatan Seberang Kota, dengan 8 Desa/Kelurahan;
k. Kecamatan Betara, dengan 13 Desa/Kelurahan;
l. Kecamatan Kuala Betara, dengan 11 Desa/Kelurahan;
m. Kecamatan Tungkal Ilir, dengan 10 Desa/Kelurahan;
Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama islam di bidang:
- Perkawinan:
- Ekonomi Syari’ah;
- Waris;
- Infaq;
- Hibah;
- Wakaf;
- Wasiat;
- Zakat;
- Shadaqah.
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama Kuala Tungkal mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006);
b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991