Pertanyaan yang sering diajukan

Untuk perkara gugatan/permohonan lainnya bisa dilihat disini Prosedur berperkara
.
Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta
Prosedur Berperkara pada Pengadilan Agama Tingkat Pertama, dapat menjadi acuan bagi para pihak yang akan mendaftarkan perkaranya di
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pelayanan Informasi
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014