Ketua PA Kuala Tungkal Hadiri rapat koordinasi pencegahan pernikahan usia anak melalui persyaraan dispensasi nikah yang diselanggarakan oleh Dinas P3AP2KB


Kuala Tungkal, Rabu, 07 Januari 2025– Dalam upaya menekan angka pernikahan dini yang masih menjadi tantangan sosial, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pernikahan Usia Anak. Kegiatan yang difokuskan pada penguatan persyaratan Dispensasi Nikah ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (07/01).
Pernikahan usia anak dipandang sebagai isu krusial yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, hingga potensi kemiskinan struktural. Dalam rapat tersebut, Ketua PA Kuala Tungkal menekankan bahwa pemberian Dispensasi Nikah bukan sekadar prosedur administratif, melainkan benteng terakhir yang harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan strategis antara Pengadilan Agama dan Dinas P3AP2KB, di antaranya:
• Pemeriksaan Psikologis: Calon pemohon dispensasi nikah wajib menjalani konseling atau pemeriksaan psikologis dari tenaga ahli yang ditunjuk Dinas P3AP2KB sebelum berkas masuk ke persidangan.
• Edukasi Dampak Kesehatan: Memberikan pemahaman mendalam kepada orang tua mengenai risiko kehamilan di usia dini dan potensi stunting pada anak.
• Sinkronisasi Data: Penguatan integrasi data antara Dinas P3AP2KB dan Pengadilan Agama untuk memetakan wilayah dengan angka pernikahan dini tertinggi.
Dengan adanya persyaratan yang lebih ketat dan pendampingan yang komprehensif, diharapkan angka permohonan dispensasi nikah dapat menurun secara signifikan, sehingga kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tanjung Jabung Barat semakin meningkat.

